ASKRINDO
RESIKO TIDAK DIJAMIN
Ketentuan Khusus :
Untuk manfaat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kafil tidak menanggung apabila PHK, yang disebabkan oleh:
a. PHK yang disebabkan oleh hal-hal yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1.
b. Pensiun, termasuk pensiun dini ;
c. Mengundurkan diri ;
d. Meninggal dunia ;
e. Mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulls
f. Melakukan pelanggaran disiplin ;
g. PHK yang terjadi kurang dari 6 bulan sejak pertanggungan dimulai
h. PHK karenaPandemic/covid19
ZURICH
PENGECUALIAN
i. Debitur berhenti bekerja akibat:
Memasuki usia pensiun.
Mengundurkan diri atas keinginan sendiri termasuk mengajukan pensiun dini.
Perbuatan atau tindak kriminal yang dilakukan Debitur di luar lingkungan perusahaan.
Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan pemberi kerja.
Perusahaan pemberi kerja mengalami likuidasi, pailit/bangkrut, melakukan rasionalisasi, perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan.
Asuransi Syariah Al-Amin
2. PHK tidak dicover:
a. Peserta/Debitur mengundurkan diri atau berhenti atas keinginan sendiri atau pihak lain, seperti mengajukan pensiun dini, dan lain-lain;
b. Peserta/Debitur merupakan Pegawai dalam proses PHK atau indikasi kearah tersebut, namun permohonan Peserta/Debitur tersebut belum disetujui;
c. Reaksi Nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan Peserta/Debitur untuk melunasi Pembiayaan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
d. Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau keadaan darurat perang;
e. Terjadinya huru hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan Peserta/Debitur untuk melunasi Pembiayaannya;
f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Peserta/Debitur dan atau Penerima Jaminan;
9. Diberhentikan secara tidak hormat karena Peserta melakukan tindak pidana;