ASKRINDO

RESIKO TIDAK DIJAMIN

Ketentuan Khusus :

Untuk manfaat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kafil tidak menanggung apabila PHK, yang disebabkan oleh:
a. PHK yang disebabkan oleh hal-hal yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1.

b. Pensiun, termasuk pensiun dini ;

c. Mengundurkan diri ;

d. Meninggal dunia ;

e. Mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulls

f. Melakukan pelanggaran disiplin ;
g. PHK yang terjadi kurang dari 6 bulan sejak pertanggungan dimulai

h. PHK karenaPandemic/covid19

ZURICH

PENGECUALIAN

i. Debitur berhenti bekerja akibat:

  • Memasuki usia pensiun.

  • Mengundurkan diri atas keinginan sendiri termasuk mengajukan pensiun dini.

  • Perbuatan atau tindak kriminal yang dilakukan Debitur di luar lingkungan perusahaan.

  • Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan pemberi kerja.

  • Perusahaan pemberi kerja mengalami likuidasi, pailit/bangkrut, melakukan rasionalisasi, perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan.

Asuransi Syariah Al-Amin

2. PHK tidak dicover:

a. Peserta/Debitur mengundurkan diri atau berhenti atas keinginan sendiri atau pihak lain, seperti mengajukan pensiun dini, dan lain-lain;

b. Peserta/Debitur merupakan Pegawai dalam proses PHK atau indikasi kearah tersebut, namun permohonan Peserta/Debitur tersebut belum disetujui;

c. Reaksi Nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan Peserta/Debitur untuk melunasi Pembiayaan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.

d. Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau keadaan darurat perang;

e. Terjadinya huru hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan Peserta/Debitur untuk melunasi Pembiayaannya;

f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Peserta/Debitur dan atau Penerima Jaminan;

9. Diberhentikan secara tidak hormat karena Peserta melakukan tindak pidana;